Sebagiansahabat menyenangi menghidupkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan shalat dan zikir. Mereka menyebutnya sebagai sa'ah al-ghaflah (waktu lupa). Abdullah bin Mas'ud radiyallahu 'anhu berkata, "Sebaik-baik waktu ghaflah adalah shalat pada waktu antara Isya dan Maghrib." (Baihaqi). Disebutkan juga bahwa berdoa pada waktu ini (antara Maghrib dan Isya) tidak akan ditolak, artinya diijabah. Kerana jika saya berpuasa, waktu antara Maghrib dan Isya' adalah saat sibuk untuk berbuka." "Kalau demikian tinggalkan puasa dan isilah waktu antara Maghrib dan Isya' dengan amal soleh." Cerita antara guru dan murid di atas cukup memberikan gambaran tentang anjuran jangan sampai terlepas waktu keemasan ini dengan melakukan amal soleh. Nabishallallahu 'alaihi wasallam juga mengingatkan umatnya agar tidak berkeliaran di waktu Maghrib. beliau bersabda: "Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal Isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal Isya." (HR Muslim No 2013) Halaman27 dari 30 saja waktu iqamah pada shalat subuh adalah 15 menit setelah adzan, untuk zuhur 15 menit juga, ashar 10 menit, maghrib 5 menit, dan isyak 10 menit, dengan demikian akan lebih teratur dan pastinya lebih konsisten, sehingga maksud dari adzan itu tersamapaikan, yaitu memberi tahu masuknya waktu shalat dan memanggil orang-orang 1 kita ikut berjamaah di masjid di waktu isya. 2. kita shalat sendiri di rumah. Dan apakah safar bisa menjadi salah satu syarat untuk tidak ikut berjamaah? Dari: Alfanur. Jawaban: Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh. Jika shalat sendiri, Maghrib dulu baru Isya'. Jika jamaah Isya' di masjid, mayoritas ulama dalam kondisi ini Kamipun berkata pada Anas, "Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan waktu pengerjaan shalat?" Beliau menjawab, "Sekitar seseorang membaca 50 ayat." (HR. Bukhari). Ibnu Hajar berkata, "Hadits di atas menunjukkan jarak antara akhir makan sahur dan mulai shalat." (Fathul Bari, 4: 138). Ibnu Abi Jamroh mengatakan . Home Tausyiah Senin, 23 Agustus 2021 - 1648 WIBloading... Suasana Masjid Nabawi Madinah menjelang waktu Maghrib pada Juni 2020. Foto/Channel Hafiz Kashif Mahmood A A A Salah satu waktu yang paling berkah selain sahur adalah waktu antara Maghrib dan Isya. Di waktu yang singkat tersebut kita diperintahkan untuk mengisinya dengan memang terasa singkat, tapi penuh dengan kucuran rahmat Allah. Al-Habib Abdullah bin Abu Bakar Alaydrus berkataالكنوز كل الكنوز فيما بين المغرب و العشاء"Pusaka hal yang paling berharga dari segala pusaka ada pada waktu antara Maghrib dan Isya'. Baca Juga Dikisahkan bahwa ada seorang murid Ahmad bin Abi Al-Hawariy bertanya pada gurunya, Syekh Abu Sulaiman rahimahullah. Dia berkata "Wahai Syekh, aku ini sangat ingin untuk beribadah puasa di pagi hari dan juga ingin menghidupkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan ibadah. Akan tetapi jika aku lakukan keduanya itu sangat susah. Jika paginya aku berpuasa, tentu di waktu Maghrib aku akan sibuk untuk berbuka, masak, dan lain-lain. Lalu bagaimana?Syekh Sulaiman menjawab "Kau lakukan keduanya itulah yang afdhol. Pagi harinya berpuasa, dan ketika adzan Maghrib engkau berbuka sebentar kemudian langsung beribadah."Muridnya pun mengadu bahwa susah melakukan 2 hal itu. Lantas mana yang harus dipilih di antara dua ibadah itu? Puasa tapi waktu antara Maghrib dan Isya sibuk dengan makanan atau sebaliknya?Syekh Sulaiman menjawabاذن احيي بين العشائين"Kalau begitu, hidupkan waktu antara Maghrib dan Isya."Para ulama terdahulu, apabila sore menjelang Maghrib mereka berzikir dan menyiapkan diri untuk beribadah hingga waktu Isya. Usai sholat Maghrib berjamaah, mereka melaksanakan sholat sunnah Awwabin, membaca Al-Qur'an, berdzikir, bersholawat. membaca Ratib dan menjauhkan diri dari hal jangan lewatkan waktu yang mulia ini untuk hal yang sia-sia. Manfaatkanlah untuk beribadah. Matikan televisi, simpan Hp dan fokuslah untuk ibadah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga mengingatkan umatnya agar tidak berkeliaran di waktu Maghrib. beliau bersabda "Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal Isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal Isya." HR Muslim No 2013ReferensiRisalah Al-Mu'awanah Baca Juga rhs waktu maghrib keutamaan maghrib maghrib dan isya keutamaan waktu maghrib berkah Artikel Terkini More 23 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaBerbincang-Bincang Setelah IsyaCatatan PentingWaktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai Juga Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkataوأنفع النوم ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkataقال العلماء والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan PentingHendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang tidak bermanfaat setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333] Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malamBaca JugaDemikian semoga bermanfaat Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun Raehanul BahraenArtikel Agama Agustus 15, 2021 Pada hakikatnya Allah menciptakan waktu untuk manusia agar bersyukur. Tentu ungkapan syukur tersebut tergantung kadar iman seseorang. Ada yang bersyukur dengan selalu shalat berjamaah pada shalat fardu, ada yang istiqamah shalat sunnah rawatib, ada yang mendawamkan berpuasa sunnah, dan ada yang menjaga waktu-waktu dengan zikir-zikir. Namun ada satu waktu yang terpendek yang mempunyai keberkahan yang luar biasa yaitu waktu ba’da shalat Maghrib ke Isya. Para salafuna shalih biasa menyebutnya bainal Isyaa’in. Shalat sunnah pada waktu tersebut disebut shalat sunnah al-Awwabin. Bagi orang-orang yang memahami hakikat bainal Isyaa’ain, mereka melakukan itikaf di masjid atau mushala dengan melakukan baca Al-Quran, Shalat Awabin, dan membaca zikir-zikir. Rasulullah berasabda, “Barangsiapa yang beritikaf pada dirinya antara waktu setelah Maghrib dan Isya di masjid jami’, ia tidak berbicara melainkan ia shalat sunnah atau membaca Al-Quran maka dapat dipastikan Allah akan membangunkan dua istana untuknya. Jarak setiap seorang diantara keduanya yaitu seratus tahun.” Melihat pernyataan Rasulullah di atas menggambarkan ia sayang kepada umat-nya yang notabene dengan sedikit amal shalih akan tetapi mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Imam Abdullah bin Alwi al-Haddad tercatat ia melakukan shalat sunnah awabin setelah shalat Maghrib yaitu empat puluh rakaat. Tentu hal ini memotivasi generasi setelahnya, namun Nabi Muhammad pernah bersabda, “Barangsiapa yang shalat sunnah 20 Rakaat antara Isyaa’in antara ba’da shalat Maghrib dan Isya maka Allah akan membangunkan satu rumah di dalam surga.” Namun jika hal tersebut tidak mampu maka Rasulullah memberikan alternatif, “Barangsiapa yang shalat sunnah ba’da Maghrib enam rakaat tanpa ia berbicara yang buruk pada setiap salamnya dua rakaat maka ganjaran untuknya sama dengan ibadah 12 tahun.” Namun surah-surah apa yang dibaca setelah membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaatnya pada shalat al-Awabin tersebut. Siti Aisyah pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang shalat antara Maghrib dan Isya 20 Rakaat dan ia membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat lalu melanjutkan dengan surat yang dihafalnya maka Allah akan menjaga keluarganya, hartanya, agamanya, dunianya, dan akhiratnya.” Adapun Sayyidina Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa yang shalat sunnah diantara waktu Maghrib dan Isya 20 rakaat lalu ia membaca pada setiap rakaat pada setiap rakaat surat Al-Fatihah lalu membaca Ayat Kursi lalu surat Al-Ikhlas tiga kali maka Allah akan menjaganya pada enam hal pada dirinya, agamanya, keluarganya, hartanya, dunianya, dan akhiratnya.” Ilustrasi sholat isya. Foto; Freepik. Di antara lima sholat fardhu, sholat isya adalah yang memiliki waktu terpanjang. Bahkan, tidak sedikit orang yang menunaikan sholat isya jauh dari awal masyarakat awam yang masih bingung dengan kapan tepatnya batas waktu akhir sholat isya. Oleh karenanya, muncul pertanyaan bolehkah sholat isya jam 3 pagi?Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, umat Muslim sebaiknya mengetahui batas waktu sholat isya yang disetujui para ulama terlebih Waktu Sholat IsyaIlustrasi seorang Muslim menunaikan shalat isya. Foto PixabayBatas waktu sholat isya sendiri menjadi perkara khilafiyah di kalangan ulama fikih. Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3 Shalat menjelaskan, waktu sholat isya dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib hingga fajar shodiq terbit. Secara umum, fajar shodiq adalah cahaya yang menyebar ke seluruh cakrawala sebagai tanda masuknya waktu sholat subuh. Dasar dari ketetapan batas waktu sholat tersebut adalah nash yang menyebutkan setiap waktu sholat memanjang dari berakhirnya waktu sholat sebelumnya hingga waktu sholat selanjutnya. Namun, hal tersebut tidak berlaku pada batas akhir waktu sholat Abi Qatadah RA mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah tidur itu menjadi tafjrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum sholat hingga datang waktu sholat berikutnya.” HR. MuslimBeberapa ulama lainnya berpendapat bahwa batas akhir sholat isya yaitu sepertiga malam. Itu dikarenakan waktu mukhtar untuk sholat isya adalah ba’da maghrib hingga sepertiga malam atau tengah buku Hidup bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam karangan Daeng Naja, waktu mukhtar bisa disebut juga dengan waktu ikhtiyari yang artinya waktu pilihan. Itu merupakan waktu yang dianjurkan untuk menunaikan ibadah hadits yang digunakan sebagai dasar dari pendapat tersebut diriwayatkan oleh Aisyah ra. Dalam hadits itu, Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah menunda sholat isya hingga lewat tengah malam. Kemudian beliau keluar dan melakukan Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.” HR. MuslimIlustrasi melaksanakan sholat isya. Foto PexelsAhmad Sarwat dalam buku Waktu Shalat menjelaskan, para jumlhur ulama berpendapat, mengakhirkan waktu sholat isya diperbolehkan hanya kepada mereka yang sudah terbiasa bangun untuk menunaikan sholat tahajud. Dengan demikian, setelah menunaikan sholat isya bisa langsung menunaikan sholat malam tersebut. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah dalam hadits yang dikutip dari jurnal Waktu Shalat Perspektif Syari oleh Tamhid Amri, dari Anas bin Malik RA berkata“Rasulullah mengakhirkan sholat isya sampai pertengahan malam. Kemudian beliau sholat.” HR. Bukhari No. 572Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menunaikan sholat isya jam 3 pagi diperbolehkan. Karena waktu tersebut masih masuk dalam batas waktu sholat isya. Namun, apabila ingin mendapat keutamaan yang lebih besar, lebih baik menunaikan sholat isya di awal waktu yang telah Waktu Sholat IsyaIlustrasi seorang Muslim yang melaksanakan sholat isya. Foto PexelsIsya adalah sebuah nama yang menggambarkan ketika awal langit mulai gelap setelah magrib hingga sepertiga malam yang awal. Sholat isya disebut demikian karena dikerjakan pada waktu awal waktu sholat isya merupakan setelah hilangnya warna kemerah-merahan di langit sebagaimana dijelaskan dalam riwayat hadits berikut"Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wassalam melakukan sholat isya ketika terbenamnya warna kemerah-merahan." HR. Muslim No. 969Dengan demikian, awal waktu sholat isya dimulai sejak syafaq merah hilang hingga sebelum masuk waktu subuh. Syafaq artinya sinar merah matahari setelah terbenam yang menjadi tanda pergantian waktu sholat magrib dan Mengakhirkan Sholat IsyaIlustrasi melaksanakan sholat isya di akhir waktu. Foto PexelsDalam pelaksanaannya, umat Muslim disunnahkan untuk mengakhirkan sholat isya. Jika ada pilihan untuk mengerjakan sholat isya di awal waktu atau pada sepertiga malam pertama, didahulukan melakukan sholat isya pada sepertiga malam menunda pelaksanaan sholat isya tersebut berlaku bagi orang yang bisa berjamaah di akhir sholat isya atau orang yang terkena udzur tidak bisa hadir berjamaah di awal waktu, maupun wanita yang sholat sendirian di rumah. Namun, jika pilihannya adalah sholat isya di awal waktu berjamaah di masjid atau pada sepertiga malam pertama tapi tidak berjamaah, maka yang lebih utama adalah berjamaah meski di awal waktu. Rasulullah bersabda"Jika sekiranya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka untuk mengakhirkan sholat isya hingga sepertiga malam atau setengahnya." HR. At-Tirmidzi No. 167 dan Ibnu Majah No. 691Akan tetapi, hal tersebut tidak selalu dikerjakan Rasulullah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang lain"Terkadang Nabi menyegerakan Shalat isya dan terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maka segerakanlah dan jika terlihat lambat datang ke masjid." HR. Bukhari No. 560 dan Muslim No. 233Dimakruhkan Tidur Sebelum Sholat Isya dan Berbicara yang Tidak Perlu Setelahnya Ilustrasi seorang Muslim yang menunggu waktu isya sambil membaca doa. Foto PexelsDi sisi lain, dimakruhkan bagi umat Muslim untuk tidur sebelum sholat isya dan berbicara yang tidak perlu setelahnya. Hal ini berdasarkan riwayat hadits berikut“Nabi membenci tidur sebelum sholat isya dan melakukan pembicaraan yang tidak berguna setelahnya." HR. Bukhari No. 568 dan Muslim No. 237."Dalam Islam, makruh artinya adalah segala perbuatan yang jika dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan berpahala. Karenanya, perbuatan yang hukumnya makruh lebih dianjurkan untuk ditinggalkan, seperti sholat sebelum isya dan mengobrol yang tidak berguna sholat isya jam 3 pagi?Kapan awal waktu sholat isya?Apakah boleh mengakhirkan sholat isya? Sebagian umat Islam menganggap biasa waktu antara shalat Maghrib dan Isya’ sehingga hanya dimanfaatkan untuk bersantai bersama keluarga atau sibuk dengan urusan dunia. Padahal merupakan salah satu waktu yang memiliki keutamaan, waktu dikabulkannya doa dan memiliki banyak manfaat. Sudah selayaknya menghidupkan waktu tersebut dengan amal-amal baik. Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha al Maliki al Dimyathi dalam Kifayatu al Atqiya’ wa Minhaj al Ashfiya’ menjelaskan, waktu antara shalat Maghrib dan Isya’ termasuk waktu yang mulia dan utama. Sangat dianjurkan untuk mengisinya dengan amal baik, dan meninggalkan aktivitas yang dapat menyebabkan lupa kepada Allah. Dalam Nashaih al Diniyah, Habib Abdullah al Haddad menjelaskan, di antara waktu yang sangat istimewa adalah antara Maghrib dan Isya’. Oleh karena itu, disunnahkan untuk melakukan shalat sunnah, membaca al Qur’an dan dzikir kepada Allah. Imam al Ghazali, dalam karyanya Ihya’ Ulumuddin menukil dari Sa’id bin Jubair dari Tsauban menulis sebuah hadis tentang keutamaan waktu antara Maghrib dan Isya’. Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang berdiam diri antara Maghrib dan Isya’ di dalam masjid secara berjamaah, tidak berbicara selain shalat atau membaca al Qur’an, maka Allah akan membangun dua panggung untuknya di surga. Setiap satu panggung jaraknya perjalanan seratus tahun, dan Allah juga memberikan sebuah kebun yang terletak diantara keduanya yang lebarnya cukup dihuni oleh seluruh penduduk dunia. Dalam kitab Mughni al Muhtaj karya Imam Khatib Syarbini dijelaskan, shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan pada waktu antara Maghrib dan Isya’ adalah shalat sunnah Awwabin. Dinamakan Awwabin karena orang yang melakukan shalat ini kembali kepada Allah disaat kebanyakan orang melupakannya sebab kesibukan duniawi. Menurut Sayyid Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatha al Dimyathi al Syafi’i dalam kitabnya I’anah al Thalibin, antara Maghrib dan Isya’ merupakan waktu istajabah dikabulkannya doa. Oleh karenanya, sangat dianjurkan untuk memperbanyak doa di waktu tersebut. Disamping itu, dianjurkan pula untuk melakukan amalan-amalan yang dapat meningkatkan takwa kepada Allah, seperti membaca al Qur’an, berdzikir dan melakukan shalat Awwabin. Adapun shalat sunnah Awwabin jumlahnya enam rakaat dengan tiga kali salam. Setiap dua rakaat diakhiri dengan salam sebagaima lazimnya shalat sunnah. Pendapat lain mengatakan jumlahnya dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam. Keutamaan shalat awwabin ini dijelaskan dalam salah satu hadis Nabi Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa shalat enam rakaat setelah Maghrib dan selama itu ia tidak berbicara keburukan, maka hal itu sama dengan ibadah dua puluh tahun”. Abu Isa berkata, “Sungguh telah diriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi, beliau bersabda, “Siapa yang shalat dua puluh rakaat setelah Maghrib, maka Allah akan membangun rumah untuknya di surga”. HR. Turmudzi. Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama Di antara syarat sahnya shalat yang disepakati para ulama adalah masuknya waktu shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً سورة النساء 103 "Maka dirikanlah shalat itu sebagaimana biasa. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Syekh Abdurrahman As-Sa'dy rahimahullah berkata, "Shalat wajib dilaksanakan pada waktunya. Hal ini menunjukkan fardhunya shalat dan bahwa dia memiliki waktu khusus yang tidak sah tanpanya. Yaitu waktu-waktu yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik yang kecil, besar, orang pandai atau orang bodoh." Tafsir As-Sa'dy, hal. 198 Kedua Awal waktu shalat Maghrib adalah terbenamnya bulatan Matahari di ufuk sedangkan akhirnya adalah dengan masuknya waktu Isya, yaitu dengan hilangnya mega merah. Dari Abdullah bin Am bin Ash radhiallahu anhum, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ رواه مسلم، رقم 612 "Waktu shalat Maghrib adalah sejak matahari terbenam selama terus berlangsung selama mega merah belum hilang. Sedangkan waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam." HR. Muslim, no. 612 Waktu-waktu yang telah ditetapkan ini berlaku di negeri yang terdapat malam dan siang selama 24 jam. Dalam hal ini tidak diperhitungkan panjangnya siang dan pendeknya malam, kecuali jika waktu Isya tidak cukup untuk menunaikan shalat. Jika tidak cukup, maka seakan-akan dia tidak memiliki waktu, karena itu waktunya diperkirakan dengan perbandingan negeri Islam terdekat yang memungkinkan untuk menunaikan shalat lima waktu. Persoalan yang anda sampaikan memang telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama. Mereka saling bertukar pikiran dalam bentuk kajian dan fatwa. Sebagian orang telah membuat tesis khusus dalam masalah ini dengan judul 'Waktu shalat Isya dan waktu mulai berpuasa di negeri-negeri yang mega merahnya baru menghilang pada waktu yang sangat larut dan fajarnya terbit sangat cepat'. Tesis ini disusun oleh Ketua Pusat Studi Islam di Istambul, DR. Thayyar Alati Qalaj. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat; Pendapat pertama, menggunakan rukhshah dengan menjamak shalat Maghrib dan Isya karena adanya kesulitan yang tidak lebih ringan dari hujan atau uzur lainnya yang membolehkan jamak. Pedapat kedua, memperkirakan waktu Isya. Sebagian mereka menjadikan Mekah sebagai patokannya. Yang berpendapat demikian adaah penyusun tesis yang disebutkan tadi. Pendapat ketiga adalah berpedoman dengan waktu-waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syar'i bagi masuknya waktu Isya, yaitu hilangnya mega merah, selama memungkin baginya untuk menunaikan shalat. Pendapat terakhi ini yang kami anggap kuat dan inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash hadits. Ini pula yang menjadi fatwa Hai'ah Kibar Ulama dan Lajnah Daimah serta kedua orang Syekh; Al-Utsaimin dan Ibnu Baz serta para sejumlah ulama lainnya. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Waktu-waktu yang telah ditetapkan ini berlaku di tempat yang terjadi malam dan siang dalam waktu 24 jam, apakah masa malam dan siangnya sama atau salah satunya lebih panjang atau lebih pendek. Adapun di tempat yang tidak ada malam dan siangnya dalam 24 jam, ada dua kemungkinan, apakah hal itu terus terjadi sepanjang tahun atau dalam hari-hari tertentu. Jika hanya terjadi bebeapa hari saja. Misalnya di sebuah tempat terdapat malam dan siang selama 24 jam sepanjang tahun, akan tetapi pada sebagian musim, siangnya atau malamnya terjadi selama 24 jam lebih. Dalam kondisi ini, jika di ufuk terdapat tanda-tanda yang jelas sehingga dapat dijadikan patokan waktu, seperti bertambahnya cahaya misalnya, atau redupnya cahaya sama sekali, maka ketetapannya dapat diukur berdasarkan tanda tersebut. Atau memang tidak ada tanda sama sekali. Maka waktu-waktu shalat ditentukan dari sejak akhir hari sebelum berlangsungnya malam atau siang melebih 24 jam. Adapun jika di tempat tersebut tidak terjadi malam dan siang selama 24 jam sepanjang tahun dan di seluruh musim, maka waktu shalat ditentukan berdasarkan perkiraan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Nawwas bin Sam'an radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan Dajjal yang akan muncul di akhir zaman, lalu mereka bertanya kepada beliau tentang lamanya dia berada di muka bumi, maka beliau bersabda, "Empat puluh hari. Ada hari yang bagaikan setahun, ada yang bagaikan sebulan, ada yang bagaikan sepekan dan mayoritas harinya seperti hari-hari kalian ini." Lalu mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, pada hari yang bagaikan setahun, apakah cukup kita shalat sehari?' Dia berkata, 'Tidak, hendaklah kalian perkirakan waktunya.' Jika ternyata di tempat tersebut malam dan siang tidak silih berganti sehingga kita dapat memperkirakan. Bagaimana kita memperkirakannya? Sebagian ulama berpendapat, hendaknya dia memperkirakan dengan waktu yang normal. Maka dia perkirakan malam selama 12 jam, demikian pula siangnya. Karena, apabila di tempat tersebut tidak dapat ditentukan waktunya, maka di sesuaikan dengan tempat yang normal. Seperti wanita yang terkena istihadhah yang tidak memiliki waktu haid normal dan tidak dapat membedakan darah haid dengan yang lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, hendaknya dia memperkirakannya dengan negara terdekat yang disana terjadi silih berganti siang dan malam dalam tahun tersebut. Karena apabila penentuan waktu di tempat tersebut terhalang, maka dia dapat menjadikan tempat terdekat untuk menyerupainya, yaitu negara terdekat yang terdapat malam dan siang selama 24 jam. Inilah pendapat yang kuat, karena lebih kuat alasannya dan lebih dekat pada kenyataan. Majmu Fatawa Syekh Al-Utsaimin, 12/197-198 Ini merupakan pendapat Hai'ah Kibar Ulama semacam MUI di Arab Saudi dan didukung oleh Komisi fatwanya. Telah kami cantumkan fatwa mereka dalam jawaban soal no. 5842. Di dalamnya terdapat ucapan mereka, "… dan riwayat lainnya berupa hadits-hadits yang menunjukkan tentang pembatasan waktu-waktu shalat yang lima, baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Tidak dibedakan antara panjang pendeknya siang atau panjang pendeknya malam, selama waktu-waktu shalat dapat saling dibedakan dengan tanda-tanda yang telah dijelaskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam." Dengan mengamati kondisi negeri tempat kalian belajar, kami dapatkan bahwa di sana terdapat malam dan siang dalam waktu 24 jam sedangkan pendeknya waktu shalat Isya tidak sependek waktu yang orang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Maka dengan demikian, kalian harus melaksanakan shalat pada waktunya secara syar'i. Ketiga; Jika ternyata waktu shalat Isya sangat larut sehingga menyebabkan sangat berat untuk melakukannya, maka ketika itu tidak mengapa menggabungkannya jamak antara shalat Maghrib dan shalat Isya dengan jamak taqdim dilaksanakan pada waktu Maghrib. Dalam jawaban soal no. 5709, kami mengutip pendapat Syekh Utsaimin rahimahullah, "Jika mega merah menghilang sebelum jauh sebelum waktu fajar, sekiranya seseorang masih sempat melaksanakan shalat Isya, maka dia harus menunggu hilangnya mega merah untuk dapat shalat Isya. Kecuali jika hal tersebut sangat menyulitkannya. Maka ketika itu dibolehkan baginya untuk menjamak antara shalat Isya dengan Maghrib dengan cara jamak taqdim pada waktu Maghrib agar dapat mengatasi kesulitan dan perkara memberatkan." Dalam keputusan Konvensi Fiqih Islamy yang menginduk kepada Rabithah Alam Islamy, disebutkan, "Anggota majelis telah mendiskusikan tentang waktu-waktu shalat dan puasa di negeri yang berada di garis lintang tinggi. Mereka telah mendengarkan berbagai kajian syariah dan astronomi yang dipresentasikan oleh sebagian anggotanya, juga penampilan beberapa tayangan penjelas dari sisi teknis yang memiliki kaitan dan menunjang lahirnya beberapa rekomendasi pada pertemuan majelis yang ke sebelas. Keputusannya adalah sebagai berikut; "..... Ketiga; Wilayah yang memiliki derajat tinggi terbagi menjadi tiga bagian, Wilayah pertama, yang terletak antara garis lintang 45o dan 48 o dari arah utara dan selatan. Keistimewaan daerah ini, memiliki tanda-tanda waktu yang sangat tampak dalam 24 jam, baik dari sisi panjang atau pendeknya. Wilayah Kedua, terletak antara kedua lintang 48 o dan 66 o dari arah utara dan selatan. Di wilayah ini tidak terdapat sebagian tanda-tanda astronomi terkait waktu dalam beberapa hari dalam setahun. Misalnya tidak hilangnya mega merah yang menjadi tanda dimulainya waktu Isya. Sehingga waktu Maghrib terus memanjang hingga bersambung dengan waktu Fajar. Wilayah Ketiga, terletak di atas garis lintang 66o dari arah utara atau selatan hingga ke kutub. Di wilayah ini tanda-tanda penunjuk waktu tidak terdapat dalam waktu yang lama sepanjang tahun, baik siang ataupun malam. Keempat; Hukum di wilayah pertama, hendaknya berpedoman pada waktu-waktu shalat secara syar'i, juga dalam puasa berpedoman dengan waktu syar'i, yaitu dimulai sejak terbit fajar sadiq hingga matahari terbenam. Sebagai pengamalan terhadap nash-nash syar'i dalam masalah waktu-waktu shalat, puasa. Siapa yang tidak mampu untuk berpuasa pada suatu hari, atau tidak mampu menyempurnakannya, karena waktunya terlalu panjang, maka dia boleh berbuka dan menggantinya qadha pada hari-hari lain yang dianggap cocok...." Kondisi inilah yang terjadi pada pertanyaan yang disampaikan sebagaimanya demikian tampaknya. Dalam keputusan berikutnya yang ditetapkan oleh Konvensi Fiqih Islam, menguatkan apa yang telah ditetapkan sebelumnya dan memberikan keringanan bagi orang yang sangat berat dalam menunaikan shalat Isya, yaitu dengan menjamaknya dengan shalat Maghrib. Namun dinyatakan juga bahwa hendaknya hal tersebut menjadi kebiasaan umum, tapi hanya berlaku bagi para pemilik uzur. Disebutkan dalam keputusan tersebut; "Adapun jika tanda-tanda waktu shalat masih terlihat, akan tetapi hilangnya mega merah sebagai tanda masuknya waktu Isya sangat terlambat, maka dewan menilai tetap diwajibkan melaksanakan shalat Isya pada waktunya secara syar'i. Akan tetapi, siapa yang berat baginya menunggu dan melaksanakannya pada waktunya, seperti pelajar, pegawai atau para pekerja pada hari-hari kerja mereka, maka mereka boleh menjamak sebagai pengamalan terhadap nah-nas yang berbicara tentang menyingkirkan kesulitan dari umat ini. Di antaranya riwayat yang terdapat dalam shahih Muslim dan lainnya dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum, dia berkata, جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر ، والمغرب والعشاء بالمدينة ، من غير خوف ولا مطر ، فسئل ابن عباس عن ذلك فقال أراد ألا يُحرج أمته . "Rasulullah saw menjamak antara Zuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan karena hujan." Lalu Ibnu Abbas ditanya latar belakang hal tersebut, maka dia berkata, "Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya." Namun hendaknya, perkara menjamak ini bukan menjadi dasar bagi seluruh orang di negeri tersebut sepanjang waktu. Karena jika demikian, berarti mengubah rukhshah menjadi perkara baku. Adapun batasan kesulitan tersebut, landasannya adalah urf kebiasaan dan perkara ini berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, atau perbedaan temat dan kondisi." Pertemuan Kesebelas yang diadakan di Kantor pusat Rabithah Alam Islamy, Mekah Al-Mukarramah, 22-27 Syawwal 1428 H – 3- November 2007 M, Keputusan Kedua Keempat Adapun memperkirakan waktu antara Maghrib dan Isya sekitar 1 jam 32 menit, tidak kami dapatnya sumbernya dari Syekh Utsaimin dan yang lainnya. Telah kami sebutkan ucapan beliau sebelumnya dan beliau tidak menyebutkan pendapat ini atau menguatkannya. Kemungkinan terjadi kekeliruan dari pihak yang mengutip, bahwa yang dimaksud oleh Syekh Utsaimin adalah waktu Maghrib dan Isya biasanya di negeri-negeri tengah, atau di Arab Saudi, dan itu adalah yang lebih dekat. Berikut ucapan beliau, "Waktu Isya sebenarnya tidak ditentukan dengan azan, karena waktu Isya kadang-kadang di sebagian tahun atau di sebagian musim, antara terbenamnya matahari dan waktu masuknya Isya berlangsung selama satu perempat jam, kadang satu sepertiga jam, kadang satu jam 25 menit, kadang satu jam 32 menit. Ada perbedaan, tidak mungkin ditetapkan sama untuk seluruh musim." Jalsah Ramadaniah B. Beliau rahimahullah juga berkata, "Waktu Maghrib sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Kadang berlangsung selama satu setengah jam antara Maghrib dan Isya, kadang satu jam sepertiga, kadang satu jam 17 menit. Berbeda-beda." Majmu Fatawa Syekh Utsaimin, 7/338 Kesimpulan 1- Di negeri yang terdapat malam dan siang selama 24 jam, wajib berpedoman dengan waktu-waktu shalat secara syar'i, malaupun malamnya lebih panjang atau lebih pendek. 2- Di negeri yang tidak terdapat malam dan siang selama selama 24 jam, wajib berpedoman dengan tempat terdekat yang terdapat malam dan siang. 3- Di negeri yang mega merahnya bersambung hingga terbit fajar atau baru menghilang namun tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat Isya, maka dia harus berpedoman dengan tempat terdekat yang cukup waktu baginya melaksanakan shalat Isya. 4- Dibolehkan bagi yang memiliki uzur untuk menjamak antara shalat Maghrib dan Isya jika terhalang baginya untuk menunggu masuknya waktu shalat Isya. Wallahua'lam .

menghidupkan waktu antara maghrib dan isya